PENGERTIAN ILMU RESEP

Pengertian Ilmu resep Beserta Para
Tokoh Farmasi

※Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk
tertentu hingga siap digunakan sebagai obat.
Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian,
maka dapat dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu
yang mempelajari seni meracik obat (art of drug
compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep
dari dokter.

Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti
pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan
dari bahan obat-obatan.

Melihat ruang lingkup dunia
farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa
ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama
yang baik dengan cabang ilmu yang lain, seperti fisika,
kimia, biologi dan farmakologi.

Pada waktu seseorang mulai terjun masuk
kedalam pendidikan kefarmasian berarti dia mulai
mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat
dalam hal :
•Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan
bermutu.
•Pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan
yang beredar di masyarakat.
•Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan
pengembangan obat-obatan.
Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat-
obatan untuk kebutuhan si sakit. Seseorang akan sakit
bila mendapatkan serangan dari bibit penyakit,
sedangkan bibit tersebut telah ada semenjak
diturunkannya manusia pertama.

Sejarah Kefarmasian

Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni semenjak
timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini
mulai timbul peradaban dan mulai terjadi penyebaran
penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat
untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.

Ilmuwan- ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan
farmasi dan kedokteran adalah :

- Hipocrates (460-370), adalah dokter Yunani yang
memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah.
Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran

- Dioscorides (abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli
botani Yunani , merupakan orang pertama yang
menggunakan tumbuh- tumbuhan sebagai ilmu farmasi
terapan. Karyanya De Materia Medica. Obat-obatan yang
dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot, Hyosyamus
dan Cinnamon.

- Galen (130-200 setelah Masehi), adalah dokter dan ahli
farmasi bangsa Yunani . Karyanya dalam ilmu kedokteran
dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan
sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.

- Philipus Aureulus Theopratus Bombatus Van
Hohenheim (1493-1541 setelah masehi), Adalah seorang
dokter dan ahli kimia dari Swiss yang menyebut
dirinya Paracelcus , sangat besar pengaruhnya terhadap
perubahan farmasi, menyiapkan bahan obat spesifik dan
memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.

Ilmu farmasi baru menjadi ilmu pengetahuan yang
sesungguhnya pada abad XVII di Perancis. Pada tahun
1797 telah berdiri sekolah farmasi yang pertama di
perancis dan buku tentang farmasi mulai diterbitkan
dalam beberapa bentuk antara lain buku pelajaran,
majalah, Farmakope maupun komentar. Kemajuan di
Perancis ini diikuti oleh negara Eropa yang lain,
misalnya Italia, Inggris, Jerman, dan lain-lain. Di
Amerika sekolah farmasi pertama berdiri pada tahun 1821
di Philadelphia.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, maka
ilmu farmasipun mengalami perkembangan hingga
terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi saling
berkaitan, misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika
dan kimia farmasi.

Perkembangan farmasi di Indonesia sudah dimulai
semenjak zaman Belanda, sehingga buku pedoman
maupun undang-undang yang berlaku pada waktu itu
berkiblat pada negeri Belanda. Setelah kemerdekaan,
buku pedoman maupun undang-undang yang dirasa
masih cocok tetap dipertahankan, sedangkan yang tidak
sesuai lagi dihilangkan.

Pekerjaan kefarmasian terutama pekerjaan meracik obat-
obatan dikerjakan di apotek yang dilakukan oleh Asisten
Apoteker di bawah pengawasan Apoteker. Bentuk apotek
yang pernah ada di Indonesia ada 3 macam : apotek
biasa, apotek darurat dan apotek dokter.
Dalam melakukan kegiatan di apotek mulai dari
mempersiapkan bahan sampai penyerahan obat, kita
harus berpedoman pada buku resmi farmasi yang
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, antara lain
buku Farmakope (berasal dari kata “Pharmacon” yang
berarti racun/obat dan “pole” yang berarti membuat).
Buku ini memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia
dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan
lain yang berhubungan dengan obat-obatan.

Hampir setiap negara mempunyai buku farmakope
sendiri, seperti :
· Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
· United State Pharmakope ( U.S.P ) milik Amerika
· British Pharmakope ( B.P ) milik Inggris
· Nederlands Pharmakope milik Belanda
Pada farmakope-farmakope tersebut ada perbedaan
dalam ketentuan, sehingga menimbulkan kesulitan bila
suatu resep dari negara A harus dibuat di negara B. Oleh
karena itu badan dunia dalam bidang kesehatan, WHO
( world health organization ) menerbitkan buku
Farmakope Internasional yang dapat disetujui oleh
semua anggotanya. Tetapi sampai sekarang masing-
masing negara memegang teguh farmakopenya.
Sebelum Indonesia mempunyai farmakope, yang berlaku
adalah farmakope Belanda. Baru pada tahun 1962
pemerintah RI menerbitkan buku farmakope yang
pertama, dan semenjak itu farmakope Belanda dipakai
sebagai referensi saja.

Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan :
· Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei
1962
· Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit tanggal 20
Mei 1965
· Formularium Indonesia ( FOI ) terbit 20 Mei 1966
· Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
· Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
· Formularium Nasional terbit 12 Nopember 1978
· Farmakope Indonesia III terbit 9 Oktober 1979
· Farmakope Indonesia IV terbit 5 Desember 1995

Dosis Obat ( Ilmu Resep Kelas 1 )

Pengertian Dosis

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan dosis
adalah dosis maksimum, yaitu dosis maksimum dewasa
untuk pemakaian melalui mulut, injeksi subkutis dan
rektal. Selain dosis maksimal juga dikenal dosis lazim,
dalam Farmakope edisi III tercantum dosis lazim untuk
dewasa juga untuk bayi dan anak. Umumnya merupakan
petunjuk dan tidak mengikat.
Definisi dosis (takaran) suatu obat ialah banyaknya
suatu obat yang dapat dipergunakan atau diberikan
kepada seorang penderita baik untuk dipakai sebagai
obat dalam maupun obat luar.

Ketentuan Umum FI edisi
III mencantumkan 2 dosis yakni :
1). Dosis Maksimal ( maximum), berlaku untuk
pemakaian sekali dan sehari. Penyerahan obat dengan
dosis melebihi dosis maksimum dapat dilakukan dengan
membubuhi tanda seru dan paraf dokter penulisan resep,
diberi garis dibawah nama obat tersebut atau banyaknya
obat hendaknya ditulis dengan huruf lengkap.
2). Dosis Lazim (Usual Doses), merupakan
petunjuk yang tidak mengikat tetapi digunakan sebagai
pedoman umum (dosis yang biasa / umum digunakan).
Macam – Macam Dosis
Ditinjau dari dosis (takaran) yang dipakai, maka dapat
dibagi sebagai berikut :
1).Dosis terapi
adalah dosis (takaran) yang diberikan dalam keadaan
biasa dan dapat menyembuhkan si sakit.
2).Dosis maksimum
adalah dosis (takaran) yang terbesar yang dapat
diberikan kepada orang dewasa untuk pemakaian sekali
dan sehari tanpa membahayakan.
3).L.D.50
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian
pada 50% hewan percobaan.
4).L.D.100
adalah dosis (takaran) yang menyebabkan kematian
pada 100 % hewan percobaan
Daftar dosis maksimal menurut FI digunakan untuk orang
dewasa berumur 20 – 60 tahun, dengan berat badan 58 –
60 kg. Untuk orang yang sudah berusia lanjut dan
pertumbuhan fisiknya sudah mulai menurun, maka
pemberian dosis lebih kecil dari pada dosis dewasa.
Perbandingan dosis orang usia lanjut terhadap dosis
dewasa :
Umur
Dosis
60-70 tahun
4/5 x dosis dewasa
70-80 tahun
¾ x dosis dewasa
80-90 tahun
2/3 x dosis dewasa
90 tahun keatas
½ x dosis dewasa
Dosis untuk wanita hamil
Untuk wanita hamil yang peka terhadap obat-obatan
sebaiknya diberi dalam jumlah yang lebih kecil, bahkan
untuk beberapa obat yang dapat mengakibatkan abortus
dilarang, juga wanita menyusui, karena obat dapat
diserap oleh bayi melalui ASI. Untuk anak dibawah 20
tahun mempunyai perhitungan khusus.
Dosis untuk anak dan bayi
Respon tubuh anak dan bayi terhadap obat tidak dapat
disamakan dengan orang dewasa. Dalam memilih dan
menetapkan dosis memang tidak mudah karena harus
diperhitungkan beberapa faktor, antara lain umur, berat
badan, jenis kelamin, sifat penyakit, daya serap obat,
ekskresi obat. Faktor lain kondisi pasien, kasus
penyakit, jenis obatnya juga faktor toleransi, habituasi,
adiksi dan sensitip.

Aturan pokok untuk memperhitungkan dosis untuk anak
tidak ada, karena itu beberapa tokoh mencoba untuk
membuat perhitungan berdasarkan umur, bobot badan
dan luas permukaan (body surface ) .
Sebagai patokan
dapat kita ambil salah satu cara sebagai berkut :
Menghitung Dosis Maksimum Untuk Anak

(1) Berdasarkan Umur.

- Rumus YOUNG : n /n+12 x dosis maksimal dewasa,
dimana n adalah umur dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus DILLING : n/20 x dosis maksimal dewasa,
dimana n adalah umur dari anak 8 tahun kebawah.
- Rumus FRIED : n/150 x dosis maksimal dewasa, n
adalah umur bayi dalam bulan

(2) Berdasarkan Berat Badan (BB)

- Rumus CLARK (Amerika) :
Berat badan anak dalam kg x dosis maksimal dewasa
150 atau Berat Badan Anak dalam pound x dosis
maksimal dewasa 68
- Rumus Thermich ( Jerman ) :
Berat Badan Anak dalam kg x dosis maksimal dewasa 70

Ada 3 macam bahan yang mempunyai DM untuk
obat luar yaitu :
Naphthol, guaiacol, kreosot
untuk kulit
Sublimat
untuk mata
Iodoform
untuk obat pompa
Dosis maksimum gabungan
Bila dalam resep terdapat lebih dari satu macam obat
yang mempunyai kerja bersamaan/searah, maka harus
dibuat dosis maksimum gabungan.

Dosis maksimum
gabungan dinyatakan tidak lampau bila : pemakaian 1
kali zat A + pemakaian 1 kali zat B, hasilnya kurang dari
100 %, demikian pula pemakaian 1 harinya.
Contoh obat yang memiliki DM gabungan : Atropin Sulfas
dengan Extractum Belladonnae, Pulvis Opii dengan
Pulvis Doveri, Coffein dengan Aminophyllin, Arsen
Trioxyda dengan Natrii Arsenas dan lain-lain
Dosis dengan pemakaian berdasar jam,
contohnya s.o.t.h. (setiap tiga jam)
(1) Menurut FI edisi II untuk pemakaian sehari dihitung :
24/n X = 24/3 X = 8 kali minum dalam sehari semalam
(2) Menurut Van Duin :
16/n + 1 X = 16/3 + 1 = 6 kali minum obat untuk sehari
semalam, kecuali untuk antibiotika dan sulfonamida
dihitung 24 jam (seperti rumus dari FI. II)
Dosis untuk larutan mengandung sirup jumlah
besar
Harus diperhatikan didalam obat minum yang
mengandung sirup dalam jumlah besar yaitu lebih dari
16,67 % atau lebih dari 1/6 bagian, BJ larutan akan
berubah dari 1 menjadi 1,3, sehingga berat larutan tidak
akan sama dengan volume larutan.
Pengenalan Pertimbangan Dosis
Selain dosis maksimal kita juga mengenal dosis lazim
yaitu dosis suatu obat yang dapat diharapkan
menimbulkan efek pada pengobatan orang dewasa yang
sesuai dengan gejalanya. Rentangan dosis lazim suatu
obat menunjukkan kisaran kuantitatif atau jumlah obat
yang dapat ditentukan dalam pengobatan biasa .

Pemakaian diluar dosis lazim (kurang atau lebih)
menyebabkan suatu permasalahan . Misalnya kuman
menjadi kebal atau penyakit tidak sembuh.
Dalam Farmakope Indonesia edisi III
dicantumkan dosis lazim untuk orang dewasa dan dosis
lazim untuk bayi dan anak-anak Selain dinyatakan
dalam umur, dosis lazim juga bisa dihitung berdasarkan
berat badan pasien mengingat beberapa pasien ada yang
tidak sesuai antara umur dan berat badannya.

Untuk obat-obat tertentu, dosis awal atau pemakaian
pertama kadang jumlahnya besar, hal tersebut mungkin
dibutuhkan untuk tercapainya konsentrasi obat yang
diinginkan dalam darah atau jaringan, kemudian
dilanjutkan dengan dosis perawatan. Dosis lazim
memberi kita sejumlah obat yang cukup tapi tidak
berlebih untuk menghasilkan suatu efek terapi.
Obat-obat paten yang dijual di apotik pada umumnya
sudah tersedia dalam dosis lazimnya, sehingga
memudahkan tenaga kesehatan (dokter/farmasis) untuk
menentukan besarnya dosis lazim untuk orang dewasa
maupun anak. Contohnya CTM tablet (4 mg/tablet),
Dexamethason tablet (0,5 mg/tablet), Prednison tablet (5
mg/tablet), Ampisillin kapsul (250 mg/kapsul atau 500
mg/kapsul), Ampisillin sirup (125 mg/cth) dan lain –
lain.

Mengapa kita perlu mempertimbangkan dosis
obat, bila dosis maximalnya tidak lampau ?
Hal tersebut perlu dipertimbangkan karena beberapa
macam obat DM nya tidak lampau tetapi dianggap tidak
lazim. Misalnya dosis maximal CTM 40 mg per hari,
sedangkan dosis lazimnya 6-16 mg /hari. Bila pasien
minum CTM tablet 3 kali sehari 2 tablet, dosis
maksimalnya belum dilampaui, tetapi dianggap tidak
lazim karena efek terapi sudah dapat dicapai cukup
dengan pemberian 3 kali sehari 1 tablet.
Resep Beserta Bagian – bagiannya ( Ilmu Resep dasar )

Pengertian Resep

Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter
gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada
apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan
menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut
juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis
(yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope
atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae
magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu
resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku
lainnya dan merupakan standar) dan formulae
magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya
recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru
tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis
dalam bahasa latin.

Suatu resep yang lengkap harus
memuat :
§ Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter
gigi atau dokter hewan
§ Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau
komposisi obat
§ Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§ Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik
hewan
§ Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang
mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis
maksimal.

Pembagian suatu resep yang lengkap :
1). Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
2). Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
3). Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep
( subcriptio )
4). Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
5). Nama obat, jumlah dan cara membuatnya
( praescriptio atau ordinatio )
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi
(terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter
hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi
diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk
pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara
pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit
gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara
umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No.
19/Ph/62 Mei 1962.

Resep untuk pengobat segera
Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera
dokter dapat memberi tanda :
Cito : segera
Urgent : penting
Statim : penting
P.I.M : Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus
mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep
antidotum .
Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka
dalam resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali resep
boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat
dilayani 1 + 3 kali ulangan = 4 X . Untuk resep yang
mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi
selalu dengan resep baru.

Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
1). Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat
utama
2). Remidium Ajuvans, adalah obat yang menunjang
bekerjanya bahan obat utama
3). Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan
untuk memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
a.
Corrigens Actionis,
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat
utama.
Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas,
ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai
zat berkhasiat utama menyebabkan orang sukar buang
air besar, karena itu diberi kalii sulfas sebagai pencahar
sekaligus memperbaiki kerja opii pulvis tsb.
b.
Corrigens Odoris,
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya
oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.
c.
Corrigens Saporis,
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya
saccharosa atau sirupus simplex untuk obat – obatan
yang pahit rasanya.
d.
Corrigens Coloris,
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya
obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk
diminum.
e.
Corrigens Solubilis,
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama.
Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan
pekat KI / NaI
4). Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat
tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan
dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk,
sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum
pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur.
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.
R/ Sulfadiazin 0,500 – Remidium Cardinale
Bic, Natric 0,300 – Remidium Ajuvans
Saccharum 0,100 – Corrigens Saporis
Lact. 0,200 – Constituens
Mf. Pulv.dtd no X
S.t.d.d.p. I
Pro : Tn. Budi

Salinan Resep (Copy Resep)
Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik,
selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam
resep asli juga harus memuat :
1). Nama dan alamat apotik
2). Nama dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
3). Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4). Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan
dan tanda nedet (nedetur) untuk obat yang belum
diserahkan, pada resep dengan tanda ITER …X diberi
tanda detur orig / detur …..X
5). Nomor resep dan tanggal pembuatan.
Contoh salinan resep.
APOTIK BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta – Telp. 378945
APA : Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK ……………………………………………..
Salinan resep No : 259
Dari dokter : Joko Susilo
Ditulis tanggal : 5 Nofember 2001
Pro : Nn. Andriani
R/ Amoxycillin 500 No. XII
S.3.d.d.I —– det
R/ Ponstan FCT No. XII
S.p.r.n. I —–ne det
Jakarta, 5 Nofember 2001
Cap apotik pcc
Tanda tangan APA
Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum,
afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan
melakukan tugasnya, penandatanganan atau
pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud
diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau
Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang
dan status yang bersangkutan.

Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter
penulis resep atau yang merawat penderita, penderita
sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang
berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku
(contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk
suatu perkara).

Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah
dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut
penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-
kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung
narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep
yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat
dimusnahkan.

Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau
dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola
Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya
seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus
dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk
yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani
oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang
petugas apotik.
Add caption
Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat
atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya
tercantum tanda n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang)
atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes
(khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat
yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.

Sekian~

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CHORD DAN LIRIK LAGU ROHANI REMAJA

Sterilisasi